Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton
Dilaporkan Masyarakat

Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu di Sei Semayang

Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu di Sei Semayang
PENGEDAR Sabu Sei Semayang (tengah) Diringkus Personel Polsek Sunggal
Rabu, 10 Oktober 2018 12:30 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Polsek Sunggal meringkus pengedar sabu dari Jalan Sei Semayang Gang Parkir Dusun 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Pelaku diringkus berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Informasi dihimpun GoSumut di Maposlek Sunggal menyebutkan, pengedar sabu yang dimaksud ialah Suheri (41) warga Sei Semayang Gang Parkir Dusun 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. “Pelaku diringkus petugas setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Rabu, (10/10/2018).

Lebih lanjut diterangkan Alumnus Akpol Tahun 2005 ini, petugas yang tiba di lokasi untuk menyelidiki laporan tentang pengedar tersebut mendapati tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. “Nah, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dari rumah tersangaka 1 buah tas berwarna coklat berisikan plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.47 gram, dua buah timbangan, handpohne samsung, dua buah sekop pipet, plastik klip kosong dan buku catatan,” terang Kompol Yasir.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON, Badminton
wwwwww