Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Orang Kades Mundur dan 4 Lainnya Habis Masa Jabatan, Bupati Inhil Lantik 7 Pj Kades

3 Orang Kades Mundur dan 4 Lainnya Habis Masa Jabatan, Bupati Inhil Lantik 7 Pj Kades
Jum'at, 26 Oktober 2018 18:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
TEMBILAHAN - Bupati Inhil, HM Wardan melantik tujuh orang Penjabat Kepala Desa (Kades) dari tiga kecamatan, Kamis (26/10/2018) di Desa Pulai Indah, Kecamatan Kempas.

Pelantikan Pj Kades tersebut dilakukan Bupati menyusul adanya kekosongan jabatan di 7 desa, dimana tiga orang Kades mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan 4 lainnya karena habis masa jabatan.

Adapun Pj Kepala Desa yang dilantik Bupati adalah Desa Danau Pulai Indah, Desa Sungai Rabit, Desa Kertajaya dan Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas.

Desa Bagan Jaya dan Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok dan Penjabat Kepala Desa Tunas Jaya Kecamatan Tempuling.

"Ini merupakan implementasi dan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," jelas Bupati saat melakukan pelantikan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, dikatakan Bupati penunjukan dan pengangkatan Pj Kades untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, baik karena habis masa jabatannya maupun karena berhentinya kepala desa yang bersangkutan karena mengundurkan diri atau sebab-sebab lain yang menurut undang-undang harus diganti.

"Saya berpesan kepada Pj Kades yang baru dilantik untuk mempelajari aturan perundan-undangan tentang desa karena hari ini begitu banyak anggaran yang masuk ke desa," pesan HM Wardan.

Usai menyampaikan sambutan Bupati menyerahkan penghargaan kepada Kades yang lama dan menyerahkan zakat pola konsuntif berupa program bedah rumah.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Kabupaten Inhil dengan Baznas Inhil dalam pelaksanaan kegiatan dbidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Inhil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/