30 Pengendara Ditilang di Jalan Sudirman Pekanbaru Akibat Lalai Keselamatan
Penulis: Winda Mayma Turnip
Kanit Laka Satlantas Polresta Iptu Hendri mengkonfirmasi, para pengendara tersebut kemudian diberi teguran agar selanjutnya dapat tertib lalu lintas. Mereka kemudian diminta untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.
"Kita tilang mereka akibat lalai keselamatan saat berkendara, seperti tidak pakai helm, menelpon, dan tidak pakai sabuk pengaman," ujarnya.
Sementara itu, Hendri mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak apapun kepada pengguna yang ditilang tersebut, terkait pembayaran. Untuk pembayaran denda, pengendara yang ditilang hanya berurusan langsung kepada Bank BRI.
Iptu Hendri juga menghimbau agar pengendara semakin peduli keselamatan dalam berkendara dan membawa kelengkapan surat agar tertib berlalu lintas. Razia Zebra ini sesuai jadwal digelar dari 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
Adapun sasaran operasi ini diantaranya adalah pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu lalu lintas, anak dibawah umur yang menggunakan ranmor, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melawan arus. ***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Umum |