Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua KPU Kampar Imbau Peserta Pemilu Taat Tahapan Kampanye

Ketua KPU Kampar Imbau Peserta Pemilu Taat Tahapan Kampanye
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah
Rabu, 31 Oktober 2018 15:01 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Tahapan kampanye untuk peserta pemilu tahun 2019, sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018. Namun demikian ada batasan atau aturan-aturan kampanye yang dibolehkan bagi peserta pemilu.

Aturan kampanye ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor: 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor: 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Yatarullah, Rabu (31/10/18). "Sesuai dengan aturan yang ada, tahapan kampanye sudah dimulai 23 September lalu. Tapi ada batasannya," ujarnya.

Dijelaskan Yatarullah, bahwa sesuai dengan PKPU Nomor: 5 tahun 2018 itu, kampanye yang dibolehkan saat ini diantaranya, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang ditambah oleh peserta pemilu.

Kemudian penyebaran bahan kampanye seperti brosur, kalender, poster dan stiker. Selanjutnya kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya seperti pertemuan terbatas, dan kampanye melaui media sosial (medsos).

Khusus untuk kampanye melalui media sosial ini, syaratnya peserta pemilu wajib terlebih dahulu mendaftarkan akun mereka ke KPU Kampar. "Kalau akunnya belum terdaftar tidak boleh digunakan sebagai media kampanye," ujar Yatarullah.

Sedangkan kampanye di media massa seperti media cetak, media online dan media elektronik serta rapat umum baru bisa dimulai pada 24 Maret 2019. "Jadi aturannya jelas kalau kampanye di media massa atau melaksanakan rapat umum saat ini belum dibolehkan," jelas Yatarullah.

Disampaikan Yatarullah, kalau ada saat ini yang melakukan kampanye dimedia massa atau melaksanakan rapat umum berarti itu kampanyr diluar tahapan atau ketentuan yang ada dan itu pelanggaran. "Setiap pelanggaran pasti ada sangsinya," tegas Yatarullah.

Namun Yatarullah melihat sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. "Kalau kita lihat dilapangan, kampanye masih sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan," akuinya.

Hanya saja kata Yatarullah perihal tahapan kampanye ini perlu juga disampaikan kepada publik agar semua paham dan tahu bagaimana tahapan kampanye itu sesungguhnya sehingga kedepan tidak ada pelanggaran kampanye. "Kita mengingatkan semua peserta pemilu taat terhadap aturan pemilu yang ada," ujar Yatarullah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/