Asosiasi Bela 3 Dokter Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejari Pekanbaru
Penulis: Hermanto Ansam
Para dokter itu tergabung dalam asosiasi Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau. Mereka menjamin ketiga koleganya tidak akan melarikan diri, untuk itu diminta agar jaksa melakukan penangguhan penahanan.
IKABI Korwil Riau menyatakan bahwa kedua dokter anggota IKABI merupakan korban dalam kasus korupsi itu. Dalam rilis yang diterima, asosiasi tersebut menilai ketiga dokter yang jadi tersangka itu dijerumuskan oleh sistem sehingga dituduh melakukan korupsi.
Para dokter pun merasa heran, Kejari Pekanbaru tidak sampai menyentuh pembuat kebijakan dalam pengadaan alkes yang menjadi kasus korupsi tersebut. Dengan dilakukannya penahanan ini, para dokter di Pekanbaru merasa disakiti.
Mereka juga beranggapan kasus tersebut membahayakan para dokter sebagai ahli bedah. Sehingga IKABI perlu menunda pelayanan bedah di Riau (mogok kerja) sebagai bentuk solidaritas atas desakan seluruh anggota.
Namun, anggota IKABI Korwil Riau tetap melakukan pelayanan emergensi dan mengunjungi pasien-pasien yang telah dirawat. Mereka juga meminta Kejari Pekanbaru tidak menahan ketiga dokter itu. Alasannya, agar ketiga dokter tersebut tetap bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan PDGI juga masih membutuhkan tenaga Drg Masrial selaku dokter ahli bedah mulut. Karena menurut PDGI, untuk di Provinsi Riau, dokter bedah mulut masih sangat langka.
''Kami meminta agar penahanan tidak dilakukan agar mencegah terjadinya penumpukan daftar antrian tindakan (operasi) bedah mulut di rumah sakit,'' ujar Sekretaris PDGI Wilayah Riau, drg Chairul Sahri.
Chairul menjamin rekannya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jika jaksa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto tidak gentar. Dia tidak mengabulkan keinginan dua asosiasi dokter tempat ketiga tersangka itu bergabung. Jaksa khawatir mereka melarikan diri dan menyulitkan proses hukum meskipun ada yang menjaminnya.
''Tetap ditahan. Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya,'' ujar Suripto.
Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman adanya 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.
''Pengalaman kita selama ini, ada 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan,'' tegas Suripto.
Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau. Saat pelimpahan atau Tahap II dari Polresta Pekanbaru yang menangani kasus ini ke Kejari Pekanbaru, ketiganya langsung ditahan. Selama diproses polisi, mereka tidak ditahan.
''Ketiga dokter ini kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Untuk dua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Yuni Efriati SKP selaku Direktur CV Prima Mustika Raya dan anak buahnya Mukhlis. Kasus ini ditangani Polresta Pekanbaru, selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan.
''Setelah pelimpahan tahap II ke kami, langsung ditahan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Riau,'' ucap Odit.
Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
Mereka menaikan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerja sama dengan penyedia alat uintuk menaikkan harga peralatan tersebut.
''Tahun 2012 dan 2013, ketiga dokter itu mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD itu. Padahal pengadaan itu berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR,'' tegasnya. (gs1)
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |