Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
19 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat yang Tewaskan Harimau Sumatera

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat yang Tewaskan Harimau Sumatera
Kamis, 29 November 2018 21:23 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap tersangka penjerat harimau sumatera yang bunting hingga tewas. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara pada Kamis (29/11/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, tersangka adalah ‎Falalani Halawah (41), warga Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

''Yang menyerahkan ke kita BBKSDA (Balai Besar ‎Konservasi Sumber Daya Alam) Riau siang tadi sekitar pukul 14.30 Wib,'' kata Hari. 

Setelah melakukan proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, jaksa langsung menahan Falalini untuk 20 hari ke depan. Jaksa segera menyiapkan berkas tuntutan agar tersangka disidangkan dalam waktu dekat.

''Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Taluk Kuantan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelas Hari.

Hukuman itu berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dijerat terhadap tersangka.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau,mengatakan, tersangka membunuh harimau sumatera yang sedang mengandung dua bayi itu dengan jeratan yang dibuatnya. Meski niat tersangka menjerat babi, namun mengakibatkan satwa liar dilindungi itu tewas pada 26 September 2018 lalu.

Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan. ''Ini merupakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," ujar Suharyono.

Tersangka mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak dibenarkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat. ''Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu," katanya.

Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi. ''Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling,'' tutupnya. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/