Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
6 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
6 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bareskrim Tak Membantah Lakukan Penyelidikan Tambang Geo Dipa

Bareskrim Tak Membantah Lakukan Penyelidikan Tambang Geo Dipa
Tambang Geo Dipa. (dok Bareskrim)
Rabu, 05 Desember 2018 16:05 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Bareskrim Polri menerjunkan sejumlah penyidik ke lokasi pertambangan panas bumi di daerah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat guna menyelidiki adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa ijin.


"Berapa anggotanya, yang jelas ada anggota yang kami tugaskan ke sana (Dieng - Patuha)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga kepada wartawan, Rabu (5/12).

Para penyidik mengecek langsung lokasi pertambangan pada akhir November 2018 lalu. Mereka mengumpulkan data dan mengambil gambar di sejumlah titik lokasi selama beberapa jam.

"Ya tindakan bagian penyelidikan dilakukan cek, datangi (TKP), konfirmasi, ambil gambar dan sebagainya," ujarnya.

Saat ini penyidik masih menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi (BGE) terhadap PT Geo Dipa Energi (GDE) atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Sejauh ini penyelidikan masih didalami. Daniel menjelaskan, nantinya akan bisa disimpulkan. Para penyidik masih bekerja menyusun laporan berdasarkan data yang diambil dari pengecekan lokasi pertambangan.

Laporan yang dihimpun masih taraf Kepentingan penyidikan. Ia belum menerima hasilnya, lantaran masih dikaji. Tak menutup kemungkinan, Bareskrim akan menelusuri lebih dalam adanya dugaan pelanggaran nantinya.

"Lihat dulu hasilnya, kalau ada (pelanggaran) perlu untuk kembali ke sana ya mungkin dicek lagi ke sana," Daniel menturkan.

Ia memastikan anggotanya akan bekerja cepat berdasarkan fakta di lapangan, meski hasil penyelidikannya belum bisa bicarakan lebih lanjut.

"Kamu (wartawan) harus catat itu, karena itu perusahaan negara BUMN. Kita harus lihat di situ," tegasnya.

Sejauh ini, Bareskrim belum bisa menetapkan tersangka dalam dugaan pertambangan tanpa izin di Dieng - Patuha. "Kami luruskan rampungkan tindakan itu benar atau tidak adanya penyelewengan," Daniel menambahkan.

Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/