Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
22 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
4 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
4 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
4 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Caleg Perindo Ini Dibekuk Polisi, Gara-gara Biayai Operasional Pakai Uang Palsu

Caleg Perindo Ini Dibekuk Polisi, Gara-gara Biayai Operasional Pakai Uang Palsu
Rabu, 05 Desember 2018 19:36 WIB
KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, melakukan penangkapan terhadap Mansur Muin, seorang calon legislatif dari Partai Perindo, lantaran mengedarkan uang palsu. Penangkapan dilakukan petugas di Desa Piogar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp26,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tersangka lain.

"Ada uang palsu sebanyak 26 juta lebih, serta tersangka caleg salah satu partai politik," kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando, Selasa 4 Desember 2018 kemarin.

Dijelaskan Gani Fernando, sampai saat ini masih terus dikembangkan mengenai tersangka lain yang menjadi pencetak uang palsu tersebut. Dari keterangan dua tersangka, uang palsu itu dicetak dari Pulau Jawa.

"Hampir sebagian besar telah beredar di Sulawesi Utara. Khawatir ini akan dimanfaatkan untuk kampanye pada saat pemilihan caleg atau pemilu 2019," katanya.

Penangkapan Mansur Muin yang merupakan caleg dari dapil dua Talaud, telah dilakukan sejak Rabu 21 November 2018. Namun petugas telah melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni RM alias Ris, warga Kecamatan Poigar.

"Tersangka Ris ini pernah memberikan uang palsu Rp150 ribu kepada salah satu petugas SPBU," katanya.

Dari pengakuan Muin, petugas kemudian menangkap Ris di rumahnya di Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mandondow. Selain uang palsu Rp26,5 juta, petugas juga menyita dua telepon genggam, dompet dan mobil yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan bahwa ada seorang pria melakukan pengisian bensin di SPBU Desa Tadoy, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangkanya adalah Mansur Muin, caleg dari Partai Perindo. Saat ditangkap, polisi menyita uang palsu sebanyak 10 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, bersama kartu nama caleg dan dompet tersangka.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Kota Mobagu. Akibat perbuatannya, tersangka diancama dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, Kalimantan Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/