Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
12 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
10 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
7 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Menista Agama, Pemilik Bengkel di Pinggir Bengkalis Diamankan Polisi

Diduga Menista Agama, Pemilik Bengkel di Pinggir Bengkalis Diamankan Polisi
Tersangka dugaan penistaan agama saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Mandau
Jum'at, 18 Januari 2019 11:05 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial SP (37) atas dugaan melakukan penistaan agama di media sosial (medsos) facebook.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com, membenarkan kejadian itu. Tersangka SP, Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 23.57 WIB, memposting status yang berisi penghinaan penistaan agama Islam yang isinya merupakan kata-kata dan gambar yang menghina Agama Islam.

''Tersangka ini memiliki sebuah bengkel di Jalan Gajahmada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. SP diamankan polisi di bengkelnya," kata AKBP Yusup, Jumat (18/1/2019).

Tersangka mengakui telah menyebarkan postingan tersebut di halaman facebook miliknya, sambung AKBP Yusup. Tersangka mengaku pada hari Minggu, 13 Januari 2019, tidak ada maksud dan bertujuan menghina agama Islam.

"Dikatakan, tersangka hanya copy paste dari postingan yang ada di group facebook yang diikuti. Kemudian karena sudah viral pada hari Selasa, 15 Januari 2019, tersangka menghapus postingan tersebut dan menonaktifkan facebook miliknya serta menginstal ulang handphone Xiaomi miliknya," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam penyidikan di Mapolsek Mandau.

Kapolres meminta masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak mudah memposting hal-hal yang bisa membuat perpecahan. Saring dahulu sebelum memposting sesuatu.

''Bijaklah saat menggunakan media sosial. Jangan mudah memposting hal-hal negatif dari orang lain. Karena itu jangan mudah percaya dengan informasi yang kita terima. Selidiki dahulu kebenarannya," jelas AKBP Yusup. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww