Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Wah, Ternyata PNS yang Diberhentikan Bupati Kuansing Belum Terima SK Pemberhentian

Wah, Ternyata PNS yang Diberhentikan Bupati Kuansing Belum Terima SK Pemberhentian
PNS Kuansing melakukan senam pada setiap Kamis pagi di lapangan upacara kantor bupati
Jum'at, 18 Januari 2019 11:57 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - PNS yang diberhentikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terlibat kasus korupsi, ternyata belum menerima SK pemberhentian.

"Sampai sekarang belum ada kami terima. Kami hanya tahu lewat pemberitaan media massa," ujar salah seorang PNS, Fakhrudin kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Fakhrudin menegaskan bahwa dirinya dan 11 PNS yang diberhentikan tersebut sangat mendukung ketegasan kepala daerah. Tapi, mereka meminta ketegasan itu berlaku sama untuk semua PNS.

''1000 persen kami mendukung. Tegakkan aturan itu. Kita tahu, dulu banyak PNS yang tidak masuk kerja. Padahal, sesuai PP 53, dimana PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif, dipecat. Berlakukan juga itu,'' terang Fakhrudin.

Sementara itu, secara terpisah Kepala BKPP Kuansing Hernalis melalui Sekretaris Hendri Siswanto menyatakan SK pemberhentian 12 PNS belum disampaikan ke Sekda Kuansing.

"SK pemberhentian sudah diteken bupati. Nanti, yang akan menyerahkan adalah OPD terkait ke yang bersangkutan. Tugas kita, memberikan SK ini ke Sekda, nanti Sekda yang akan memberikan ke OPD. Nah, baru OPD yang akan memberikan langsung ke mereka," papar Hendri di kantornya, Kamis (17/1/2019).

Dikatakan Hendri, dalam surat yang dikirim BKN, memang ada 11 nama. Namun, ada tambahan setelah kasus beasiswa pendidikan sudah putus.

"Kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, secara otomatis berhenti. Begitu aturan mainnya," tutur Hendri. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/