Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Artis Jupiter Fortissimo Kembali Diciduk, Polisi Temukan Ini...

Artis Jupiter Fortissimo Kembali Diciduk, Polisi Temukan Ini...
Jupiter Fortissimo. (istimewa)
Rabu, 13 Februari 2019 17:13 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi menciduk artis Jupiter Fortissimo lagi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

"Dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Namun, saat diciduk bersama orang lain berinisial E, jumlah sabu yang ditemukan lebih sedikit dari kasus yang sebelumnya menjerat Jupiter.

Jika dulu Jupiter ditangkap dengan barang bukti sebanyak 0,54 gram, kali ini hanya 0,25 gram sabu.

Polisi pun mendapati alat hisap sabu alias bong. Meski begitu, Argo belum menyebut kapan persisnya Jupiter diciduk. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

"Ada cangklong atau alat bong. Sekarang masih dalam proses," ucapnya.

Sebelumnya, Jupiter juga pernah ditangkap kasus narkoba pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Lelaki 36 tahun itu kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/