Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Laporan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Tanya Eggi Sana!

Soal Laporan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Tanya Eggi Sana!
Jum'at, 12 April 2019 18:47 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang diterima, termasuk laporan dari Eggi Sudjana.

"Tanya Eggi sana! Semua laporan pasti ditindaklanjuti," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin kepada Wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (12/04/2019) saat ditanya soal laporan Eggi.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan temuan dugaan surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Mereka yang jadi terlapor dalam laporan Eggi adalah, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Malaysia, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Malaysia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, hingga caleg Partai Nasdem.

Pasal-pasal yang digunakan Eggi dalam laporannya; pasal 532 KUHP, pasal 537 KUHP, pasal 544 KUHP, pasal 550 KUHP, pasal 553 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.

"Persoalan seriusnya, saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 Dapil luar negeri, jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/