Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
8 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
14 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
6 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
8 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
6
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
8 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Home  /  Berita  /  Badminton

KPK Tetapkan Bos Duta Palma Group Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bos Duta Palma Group Jadi Tersangka
Senin, 29 April 2019 23:38 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmaji menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan Riau. Ini merupakan pengembangan kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun pada 2014 lalu.

“KPK menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014,” kata Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Senin (29/4/2019).

Febri menjelaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, yaitu sebuah korporasi PT. PS, lalu inisial SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan SUD pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma

“Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” pungkas Febri. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Beladiri, Riau, Badminton
wwwwww