Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Refly Harun Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto seperti Era Kolonial Belanda

Refly Harun Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto seperti Era Kolonial Belanda
Senin, 13 Mei 2019 20:23 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto, sebagai langkah yang kontra kebebasan warga negara yang sebetulnya dijamin oleh Undang-undang.

"Tapi memang dalam kebebasan bersuara itu kan ada tanggungjawab, kalau memang ada pelanggaran hukum silakan diproses," kata Refly di Jakarta, Senin (13/05/2019).

Refly menambahkan, Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto, tampak memata-matai atau memonitor gerakan warga negara, seperti zaman kolonial Belanda dimana pemerintah memata-matai pergerakan kemerdekaan.

Di era sekarang, kata Refly, "negara tidak boleh seperti mengintip warga negaranya agar warga negaranya terjebak melakukan kesalahan, dan negara mau menangkapnya,".

Refly menjelaskan, seharusnya negara memberikan suasana yang kondusif dan memberikan penerangan yang baik kepada warga negara soal batasan-batasan dan tanggungjawab dari kebebasan itu. "Yang penting adalah, siapapun yang melanggar hukum itu ditindak secara tegas,".

"Tapi ingat! hukum itu juga harus hukum yang masuk akal. Misalnya ada orang yang bicara mau memotong leher Kepala Negara, misalnya. Oke itu kesalahan yang besar, tapi menggunakan pasal makar pada anak seperti itu terlalu berlebihan jadinya. ya kan itu sudah tidak rasional," ujar Refly.

Soal bocah yang dicontohkan Refly itu, Ia menegaskan, "walaupun hukumnya mengatakan formalitasnya, unsur-unsurnya terpenuhi, tetapi ada rasionalitas hukum yang kemudian juga kita harus dijelaskan kepada masyarakat,".

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, membentuk tim asistensi yang bertugas mengawasi aktivitas dan ucapan para tokoh pasca pencoblosan atau sebelum penetapan hasil Pemilu 2019.

Tim yang diisi tak kurang dari 24 Pakar Hukum itu, dikabarkan sudah mulai bekerja. Ada sekitar 13 tokoh yang kini dikaji aktivitas dan ucapannya di antaranya, Ustadz Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen dan Amien Rais.

"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata salah satu anggota Tim tersebut, Romli Atmasasmita seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww