Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
2
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
7 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
13 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
5 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
7 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
6
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Home  /  Berita  /  Badminton

Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Kepri Bisa Bertambah

Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Kepri Bisa Bertambah
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Zul/GoNews)
Senin, 15 Juli 2019 18:26 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus korupsi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Penetapan tersangka baru, masih dimungkinkan.

"Tersangka lain, nanti kita lihat pengembangannya. Kan kemarin sudah dilakukan penggeledahan," kata Saut di Taman Bungkul Surabaya seperti dikutip dari tagar, Senin (15/7/2019).

Saut mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa gegabah dalam menangani setiap perkara suap.

"Karena, ada orang karena disuruh-suruh, dia disuruh, dia ambil dulu, nanti dia... Kalau enggak bisa dibuktikan, dia disuruh pulang. Kita harapkan itu (penanganan kasus korupsi Gubernur Kepri, red) bisa terus berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 3,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan mata uang asing, sebesar USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar, untuk memuluskan perizinan Abu Bakar membangun resort di Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Metropolitan, Beladiri, Badminton
wwwwww