Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
18 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
4
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disdik Pekanbaru Tegaskan SD dan SMP Negeri Tidak Boleh Ada Pungutan

Disdik Pekanbaru Tegaskan SD dan SMP Negeri Tidak Boleh Ada Pungutan
Ilustrasi
Selasa, 27 Agustus 2019 15:13 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah negeri di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) sudah digratiskan. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan.

"Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah negeri ditingkat SD dan SMP, semua sudah gratis. Kecuali sumbangan, yah silahkan saja," jelas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal melalui Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis, Selasa, (27/8/2019).

Muzailis menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Ia melanjutkan, SD dan SMP yang juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak boleh melakukan pungutan semena-mena.

"Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran ataupun meminta uang baju kepada siswa, karena tidak ada aturan sekolah menjual baju seragam. Kecuali ada kesepakatan orang tua dengan sekolah, itupun harus melalui koperasi sekolah," terangnya.

Menurutnya, pihak sekolah yang masih melanggar dan melakukan pungutan atau semacamnya akan diberikan teguran oleh Disdik. Kepala sekolah juga bisa mendapat sanksi mutasi jika terbukti melanggar.

"Kalau kita dapati ada yang melanggar aturan ini, kita peringati sekali dua kali lebih dulu. Kalau tak mau juga, kita evaluasi bahkan mutasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77