Disdik Pekanbaru Tegaskan SD dan SMP Negeri Tidak Boleh Ada Pungutan
Penulis: Winda Mayma Turnip
"Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah negeri ditingkat SD dan SMP, semua sudah gratis. Kecuali sumbangan, yah silahkan saja," jelas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal melalui Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis, Selasa, (27/8/2019).
Muzailis menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Ia melanjutkan, SD dan SMP yang juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak boleh melakukan pungutan semena-mena.
"Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran ataupun meminta uang baju kepada siswa, karena tidak ada aturan sekolah menjual baju seragam. Kecuali ada kesepakatan orang tua dengan sekolah, itupun harus melalui koperasi sekolah," terangnya.
Menurutnya, pihak sekolah yang masih melanggar dan melakukan pungutan atau semacamnya akan diberikan teguran oleh Disdik. Kepala sekolah juga bisa mendapat sanksi mutasi jika terbukti melanggar.
"Kalau kita dapati ada yang melanggar aturan ini, kita peringati sekali dua kali lebih dulu. Kalau tak mau juga, kita evaluasi bahkan mutasi," pungkasnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Umum, Pendidikan |