Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rampas Motor Milik Warga, Begal Ditangkap di Koto Marapak Padang

Rampas Motor Milik Warga, Begal Ditangkap di Koto Marapak Padang
Tersangka begal Do (19) digiring polisi untuk diminta menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. (foto: arief pratama/topsatu.com)
Sabtu, 28 Desember 2019 13:18 WIB
PADANG - Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap tersangka begal berinisial Do (19) di Koto Marapak, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak jauh dari belakang kantor Bank Nagari, Kamis (26/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan warga Parak Laweh, Lubuk Begalung itu polisi menyita Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, dua helm warna putih, satu tas sandang salempang, satu dompet dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Dikutip dari topsatu.com, Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, penangkapan pemuda tanggung tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku sepeda motor dan barang-barang miliknya diambil paksa pelaku begal di depan SD Kartika, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pada 22 Desember lalu.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat kejadian itu. Sejumlah saksi mengatakan pelakunya dengan ciri-ciri bertubuh kecil dan berusia remaja.

Keterangan itu dicocokkan dengan sejumlah orang yang pernah berurusan dengan kepolisian, sehingga diperoleh kesimpulan dalangnya mengarah kepada Do. Untuk itu keberadaan pria tersebut dilacak. Setelah sekitar sepekan dincar, pelaku berhasil ditemukan di persembunyiannya di Koto Marapak. Polisi pun langsung menangkapnya.

Menurut Edriyan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain, dan pihak-pihak yang membantunya dalam beraksi. “Kita dalami kemungkinan ada komplotannya,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumkan di atas lima tahun penjara. (arief/tsc)

Editor:arie rh
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/