Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Badminton

KAKI Dorong KPK Proses Aziz Syamsuddin, Pakar Hukum Jelaskan Ini...

KAKI Dorong KPK Proses Aziz Syamsuddin, Pakar Hukum Jelaskan Ini...
Foto: Tempo.co
Jum'at, 10 Januari 2020 13:15 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017 lalu. Laporan itu berdasarkan pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan Azis pernah minta fee 8 persen.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa di depan media massa merupakan informasi awal. Keterangan itu barulah bisa dijadikan sebagai alat bukti jika Mustafa dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi.

"Kan sebagai keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus di panggil sebagai saksi dalam proses lidik," jelas Pujiyono yang juga Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).

Nah, jika memang nanti pada perkembangannya, penyidik juga menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini biasanya sudah ada tersangka.

"Kalau misalkan nanti ditemukan juga bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti oh disini ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat misalkan. Nah dengan dua alat bukti yang cukup itu, kemudian bisa dipakai untuk menetapkan tersangka," pungkas Pujiyono yang juga Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UNDIP ini.

Perlu diketahui, KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menekankan bahwa pengakuan Mustafa belumlah memiliki kekuatan hukum. Namun berdasarkan subjektifitasnya, penyidik KPK bisa menjadikannya sebagai petunjuk awal untuk penyelidikan yang lebih lanjut.

"Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya," ujar Ismail Hasani.

Perlu diketahui, sesaat setelah menerima laporan dari KAKI, pihak KPK langsung memastikan akan menindaklanjuti.

"Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti," tegas pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Penegasan Ali Fikri ini sejalan dengan pernyataan Febri Diansyah semasa masih menjabat Jubir KPK di periode lalu. Dimana Febri pernah menyatakan kalau komisi anti rasuah akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P tahun 2017 dan tahun 2018. Sebab ada dugaan korupsi dalam pengurusan dana perimbangan itu.

Makanya, Febri memastikan bahwa kerja penyidik KPK tidak hanya akan berhenti pada kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Arfak yang melibatkan Politikus PAN Sukiman dan kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Beladiri, Badminton
wwwwww