Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jaksa Agung Didesak Tangkap Mukmin Ali Panin Bank dan Adili Suzanna Tanojo CS

Jaksa Agung Didesak Tangkap Mukmin Ali Panin Bank dan Adili Suzanna Tanojo CS
Kamis, 23 Januari 2020 14:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/20).

Mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan. Pasalnya, hal itu ditegaskan Kejagung meski kini status pencekalannya ke luar negeri sudah habis.

"Mukmin dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana," kata Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono di sela-sela aksi.

KAKI mendesak Kejagung harus kembali memeriksa Mukmin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mukmin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat ini berstatus buron.

Adapun, kata Arifin, ketiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela. Mereka semua adalah tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC).

"Sudah hampir 5 tahun Kejaksaan Agung tidak bisa membawa kasus ini ke Meja hijau, hingga Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut," ungkap Arifin.

Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ada di Indonesia saat ini seperti Suzana Tanojo dan Rita Rosela.

"Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk menyeret ketiga tersangka yang buron untuk dibawa ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia," tegasnya.

Arifin bahkan menduga, mangkraknya kasus ini dikarenakan ada aliran dana yang masuk kepada oknum Kejaksaan.

"Sehingga sengaja mereka melakukan untuk menghalangi agar kasus ini tersingkir," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/