Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PTUN Medan Benarkan Surat Penetapan Penundaan Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar

PTUN Medan Benarkan Surat Penetapan Penundaan Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar
Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan
Kamis, 23 Januari 2020 15:54 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui juru bicaranya membenarkan surat penundaan penetapan pemberhentian terhadap 3 direksi PD Pasar Kota Medan yang beredar.

"Dengan berkas yang kita terima dari bagian kepaniteraan, bahwa benar majelis hakim PTUN yang memeriksa perkara Nomor : 11 G/2020/PTUN Medan telah menerbitkan penetapan penundaan," ungkap Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, Kamis (23/1/2020) di kantornya.

Dalam perkara Nomor 11 itu, sambung Tirta, antara Drs Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar Medan), Dr Yohny Anwar (Direktur Operasional) dan Arifin Rambe (Direktur Pengembangan SDM).

"Ketiganya ini telah melakukan gugatan melawan Plt Walikota Medan berkaitan dengan pemberhentian jabatan dari jabatannya masing-masing. Memang betul, bahwa PTUN melalui majelis hakim telah menetapkan penundaan Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 22 Januari 2020," ujarnya.

Sesuai Pasal 67 UU PTUN, penundaan itu prinsipnya adalah perintah pengadilan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan yang digugat.

"Teknisnya, oleh karena ini adalah penetapan penundaan diterbitkan sebelum putusan akhir, maka perkara pokoknya masih diperiksa sampai putusan akhir. Jadi ini masih proses jalan, tapi penetapan penundaannya sudah terbit," jelasnya.

Dirinya menerangkan, diputusan akhir pokok perkaranya, apakah batal atau tidak objek sengketa itu.

"Kalau penundaan ini sekedar memerintahkan untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut. Jadi belum ngomong batal atau tidaknya (penetapan ini) keputusan. Ini hanya memerintahkan tunda dulu pelaksanaan lebih lanjut. Hanya itu saja, belum bicara soal ini batal atau tidak," ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya, dirinya menjelaskan, belum mendapatkan informasi .

"Acaranya, kita belum mendapatkan informasi nih, masih memeriksa persiapan. Belum sidang terbuka untuk umum. Jadi masih dalam tahapan persiapan," tutupnya.

Sementara itu, dalam surat penundaan yang beredar disebutkan, PTUN mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain di kemudian hari.

Penundaan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu (22/1/2020) kemarin oleh Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H. dan Effriandy, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bahrum Lubis, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Secara terpisah, Pengamat Hukum Kota Medan, Abdul Hakim Siagian menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan PTUN memang sudah sesuai.

"Memang kewenangan hakim untuk mengeluarkan putusan sela menunda lebih lanjut pelaksanaan segala tata usaha negara itu. Boleh. Tapi nanti itu mungkin bisa dimentahkan dan bahkan barang kali gugatannya ditolak. Itu mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.

Kemudian, sambung Abdul Hakim, Plt Walikota Medan juga punya hak untuk keberatan, tentu mereka bisa koordinasikan keberatan itu.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww