Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Riau

Bandar Narkoba di Dumai Dituntut Hukuman Mati

Bandar Narkoba di Dumai Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejari Dumai Priandi Firdaus, SH, MH.
Kamis, 23 Januari 2020 16:03 WIB
Penulis: Wirman Susandi
DUMAI - Terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu 50 Kg, Ade Kurniawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Dumai Priandi Firdaus, SH, MH pada sidang 9 Januari 2020 di PN Dumai.

Menurut Priandi, tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa, dimana terbukti atas kepemilikan 50 Kg sabu-sabu."Ini setimpal dengan perbuatannya. Sudah berapa banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Barang bukti 50 Kg ini bukan sedikit, banyak itu," ujar Priandi, Kamis (23/1/2020).Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, lanjut Priandi, hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. "Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir untuk berbisnis barang haram ini," katanya.Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa depan di PN Dumai dengan agenda pledoi.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww