Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Tertangkap Lagi dalam Kasus Narkoba

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Tertangkap Lagi dalam Kasus Narkoba
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya.
Kamis, 12 Maret 2020 19:30 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Tidak bosan-bosannya, sudah tiga kali masuk tahanan, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku bernama Juli Surya (41 tahun), warga Jorong Arumbai, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIk MT melalui Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, Kamis (12/3/2020) mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang residivis kasus narkotika.

"Menurut data dan pengakuan pelaku sendiri, ia sudah tiga kali masuk tahanan dalam kasus yang sama (narkotika) dan baru bebas dari LP pada bulan Desember 2019 lalu," kata Kasatres Narkoba.

Kronologis penangkapan, katanya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang residivis yang baru bebas dari LP diduga melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Pulau Punjung.

"Mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyilidikaan. Memang betul sekali, pada Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar jam 17.30 WIB, kami bersama anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap pelaku bernama Juli Surya, umur 41 tahun, alamat Jorong Arumbai, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung," katanya.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti, berupa kertas print out ATM yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di rumah tersangka ditemukan satu buah deodoran merek Rexona yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu, timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

”Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/