Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
22 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Kriminal

Perbudakan ABK WNI, Saleh Bandingkan Perlakuan Indonesia pada TKA China

Perbudakan ABK WNI, Saleh Bandingkan Perlakuan Indonesia pada TKA China
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (tengah). (Foto: Ist.)
Minggu, 10 Mei 2020 02:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan kutukan keras atas tindakan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) WNI di kapal China.

"Ini sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)" kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).

"Tindakan keji yang dilakukan, tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," tambah Saleh seraya mengulas pasal 7 dan 8 ICCPR yang telah disepakati 74 negara di dunia.

Sejauh ini, lanjut Saleh, Indonesia selalu memperlakukan orang asing dengan baik dan penghormatan yang layak.

"Sungguh sangat tidak adil ketika TKA China kita perlakukan dengan baik, mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," kata Saleh.

Dalam rapat pada hari Kamis (7/5/2020) yang lalu, Saleh menuturkan, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini.

"Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri," pungkas Saleh.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww