Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
1 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
54 menit yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
25 menit yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
17 menit yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  Nasional

Orang Lanjut Usia dan Anak-anak Dilarang ke Rumah Ibadah

Orang Lanjut Usia dan Anak-anak Dilarang ke Rumah Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi. (detik.com)
Sabtu, 30 Mei 2020 22:46 WIB
JAKARTA - Orang lanjut usia dan anak-anak serta orang yang berisiko tinggi tertular virus corona dilarang beribadah di rumah ibadah.

Demikian salah satu poin panduan beribadah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona yang dikeluarkan Kementerian Agama.

''Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu,'' ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Menag mengingatkan, bila ingin beribadah di rumah ibadah, jamaah harus yakin dalam kondisi sehat. Selain itu, jamaah memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

''Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,'' kata Menag.

Fachrul meminta jamaah menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, menganjurkan untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.

''Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,'' ujar dia.

Fachrul menerangkan, Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi ini dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fachrul mengharapkan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

''Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,'' tandas dia.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/