Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan

Berdalih Diizinkan Istri karena Belum Bisa Hamil, Ayah Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Hingga Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan.(int)
Selasa, 28 Juli 2020 09:06 WIB
MAMASA - Aparat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap pria berinisial SP karena dilaporkan memerkosa anak tirinya berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Kepada polisi, pelaku berdalih mendapat izin dari istrinya (ibu kandung korban) untul memerkosa putri tirinya karena sang istri belum bisa hamil sejak mereka menikah.

Dikutip dari Kompas.com, warga Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa ini ditangkap parat Satuan Reskrim dan Unit PPA Polres Mamasa di Kecamatan Sumarorong.

Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa ibu kandung korban. Hal ini lantaran pelaku mengaku mendapat izin dan bahkan melakukan pemerkosaan di depan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya kepada polisi. Awalnya, keluarga mendesak korban untuk menceritakan peristiwa yang dialami.

''Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali,'' katanya.

Saat ini polisi masih mendalami peran dari ibu korban. Namun yang ditetapkan tersangka baru ayah tiri korban.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 tentang Undang-Udang Perlindungan Anak.

Sejumlah polisi masih menjaga rumah pelaku lantaran menghindari emosi keluarga korban.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/