Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
16 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
12 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
11 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
24 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polisi Bekuk 2 Pengedar Upal Setelah Beli HP Senilai Total Rp17 Juta

Polisi Bekuk 2 Pengedar Upal Setelah Beli HP Senilai Total Rp17 Juta
Ilustrasi via beritacenter
Selasa, 28 Juli 2020 09:16 WIB
Payakumbuh - Dua orang pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk polisi usai membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta pada Jumat (24/7/2020), di konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, sedangkan Alif ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

"Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," terang Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Senin (27/7/2020) kemarin.

Dony menerangkan, tersangka pengedar uang palsu mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25.900.000. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," katanya Dony.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka," kata dia dalam lansiran antaranews.com.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Badminton, Ekonomi, Beladiri
wwwwww