Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Proses 102 Kasus Bansos Covid-19

Polisi Proses 102 Kasus Bansos Covid-19
Ilustrasi via lampost.co
Selasa, 28 Juli 2020 09:40 WIB
JAKARTA - Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin kemarin mengatakan, "Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,".

Mengutip antaranews.com pada Selasa (28/7/2020), pengananan kasus-kasus tersebut tersebar di:

1) Polda Sumut 38 kasus

2) Polda Jabar menangani 18 kasus

3) Polda Riau menangani 7 kasus

4) Polda Jatim 4 kasus

5) Polda Sulsel 4 kasus

6) Polda Sulteng 3 kasus

7) Polda NTT 3 kasus

8) Polda Banten 3 kasus

9) Polda Sumsel 2 kasus

10) Polda Malut 2 kasus

11) Polda Kalteng 1 kasus

12) Polda Kepri 1 kasus

13) Polda Sulbar 1 kasus

14) Polda Sumbar 1 kasus

15) Polda Kaltara 1 kasus

16) Polda Lampung 1 kasus

17) Polda Papua Barat 1 kasus

18) Polda Kalbar 1 kasus

19) Polda Papua 1 kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Ekonomi, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77