Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Suami Istri Sepakat Lemparkan Bayinya Berusia 3 Hari ke Sungai, Ternyata Ini Penyebabnya

Suami Istri Sepakat Lemparkan Bayinya Berusia 3 Hari ke Sungai, Ternyata Ini Penyebabnya
SB dan SE, pasangan suami istri yang tega melemparkan bayinya ke sungai. (kompas.com)
Selasa, 28 Juli 2020 08:38 WIB
LAMPUNG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang, Lampung, sepakat melemparkan bayinya yang berusia tiga hari ke sungai. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan nelayan.

Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya, Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Ahad (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Ahad (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

''Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,'' kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu.

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

''SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,'' kata Sandy.

Dilemparkan dari Atas Jembatan

Dituturkan Sandy, SE dikembalikan oleh agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

''Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,'' kata Sandy.

Sandy menambahkan, Pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/