Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

18 September, Batas Akhir Daerah Selesaikan Perkada Penegakan Prokes

18 September, Batas Akhir Daerah Selesaikan Perkada Penegakan Prokes
Foto: Dok. GoNews.co
Kamis, 17 September 2020 13:04 WIB

JAKARTA - Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri, Bahtiar menyatakan, Jumat adalah hari terakhir daerah harus menyelesaikan Perkada.

"Seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020," kata Bahtiar dikutip dari siaran Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Kamis (18/9/2020).

BACA JUGA: Kemendagri Serap Aspirasi Terkait Pemilu Serentak pasca Putusan MK

BACA JUGA: Cegah Pilkada Timbulkan Klaster Covid19, Mendagri Harapkan Peran Paslon Kada

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri itu mengungkapkan, masih terdapat 55 Kabupaten/Kota yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan 46 Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 .

"Untuk Provinsi, sudah 34 provinsi  (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data Kabupaten/Kota, yaitu 55 Kabupaten/Kota (11%) yang belum menyelesaikan, 46 Kabupaten/Kota (9%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 Kabupaten/Kota (80%)," terang Bahtiar mengutip data per Rabu (16/9/2020) pukul 16.00 WIB.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/