Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
33 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Biadab, Kakek di Kuansing Ini 'Gagahi' 5 Bocah

Biadab, Kakek di Kuansing Ini Gagahi 5 Bocah
Samsul Sitinjak, SH.
Jum'at, 09 Oktober 2020 01:32 WIB
Penulis: Wirman Susandi

TELUKKUANTAN - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh seorang kakek yang sudah uzur berinisial Kos (62) warga Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ia tega 'menggagahi' ponaannya yang masih berusia lima tahun, sebut saja Bunga. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah korban, ketika sang bapak sedang bekerja.

Tidak hanya Bunga, teman-teman Bunga juga menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek. Tercatat, ada empat orang bocah lainnya yang menjadi korban Kos. Mereka berumur 6 tahun, 8 tahun dan selebihnya masih lima tahun.

Perbuatan sang kakek terbongkar ketika Bunga bercerita kepada tetangganya. Bahwa, sang kakek sering 'begituan' dengannya. Lalu, tetangga menyampaikan ke bapak Bunga.

Tak terima, sang bapak langsung melapor ke Polres Kuansing. Kos pun ditangkap pada awal Agustus 2020. Saat ini, perkara tersebut masih tahap P-19.

"Jadi, pelaku datang ke rumah korban ketika rumah sepi. Di sana, para korban dikasih uang jajan, lalu disetubuhi," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH, Kamis (8/10/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Samsul, dari lima orang korban, tiga orang disetubuhi pelaku. Sedangkan dua orang lainnya hanya sebatas dicabuli.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan ada yang sampai sepuluh kali. Itu dilakukan di berbagai tempat, tidak hanya di kamar rumah korban. Ada juga di sungai dan pondok-pondok," terang Samsul.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77