Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
14 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Olympic

Bebas Murni dari Penjara, KPK Harap Siti Fadilah Jera

Bebas Murni dari Penjara, KPK Harap Siti Fadilah Jera
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017). (Foto:Detik.com)
Sabtu, 31 Oktober 2020 14:34 WIB
JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. KPK berharap koruptor yang telah menjalani masa hukuman jadi efek jera agar para pejabat lain tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Ali mengatakan Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Siti juga telah membayar denda dan pidana uang pengganti.

"Yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww