Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
48 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Hukum

Praktisi Sebut 'Ada Sesuatu' jika KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati terhadap Juliari

Praktisi Sebut Ada Sesuatu jika KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati terhadap Juliari
Ilustrasi. (gambar: ist. via tribunnews)
Jum'at, 11 Desember 2020 22:57 WIB

JAKARTA - Praktisi hukum dari Firma Prihatwono, Arisakti Prihatwono menilai, pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ (UU Tipikor) cukup relevan untuk diterapkan terhadap mensos Juliari Batubara.

"Saya pikir itu relevan. Tapi adakah political will untuk itu?" kata Arisakti kepada GoNews.co, Jumat (11/10/2020).

Pria yang akrab disapa Rico ini melanjutkan, "ada sesuatu jika KPK tidak menggunakan pasal tersebut,".

Untuk diketahui, pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor itu berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasannya:

Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Dan sebagai pengingat, mensos Juliari Batubara dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya, bukan pidana hukuman mati melainkan pidana seumur hidup. Kasus ini, terkait dengan program bantuan sosial di Kementerian Sosial di tengah berlarutnya pandemi Covid-19.

Catatan Rico, penerapan hukuman mati memang bukan merupakan pernyataan yang keluar dari komisi anti rasuah. Riak hukuman mati untuk diterapkan terhadap Juliari adalah dorongan publik yang mencoba mengingatkan presiden mengenai pernyataan lawasnya.

"Saya melihatnya ini merupakan puncak kekesalan terhadap partainya Pak mensos. Juga karena ada pernyataan Jokowi di masa sebelum kasus ini muncul memang pernah menyatakan bahwa yang mengkorupsi dana bantuan sosial patut dihukum mati," kata Rico.

Kekesalan yang terjadi di masyarakat menurut Rico adalah potret ketidakadilan dalam penerapan hukum. "Sangat berbeda perlakuan bagi yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dan yang jauh darinya,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77