Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Maklumat Kapolri soal FPI, Masyarakat Diminta Lakukan Ini...

Maklumat Kapolri soal FPI, Masyarakat Diminta Lakukan Ini...
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist. via yahoonews)
Jum'at, 01 Januari 2021 15:01 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis membenarkan bahwa Ia telah menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga negara.

Mengutip Antaranews.com, Jumat (1/1/2021), masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.

Lansiran itu menyebut, masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Metropolitan, Beladiri
wwwwww