Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
35 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka, 1 Perwira

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka, 1 Perwira
Markas Polresta Balikpapan. (nomorsatukaltim.com)
Rabu, 10 Februari 2021 09:09 WIB
JAKARTA -- Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur telah menetapkan enam anggota Polresta Balikpapan sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan hingga tewas. Korban bernama Herman (39 tahun), merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

''Kita juga transparan menyampaikan apa yang dilakukan oleh Propam ya, dari Polda Kalimantan Timur. Tentunya, Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mengawasi,'' ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Selasa (9/2), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Herman meninggal pada Kamis (3/12/2020), setelah sehari sebelumnya dijemput paksa oleh tiga orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Herman dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam. Sejak Herman dibawa, keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Namun, pada Kamis, polisi menyatakan Herman meninggal dunia. Mereka menyatakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun, Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Polisi awalnya ingin langsung mengubur jenazah Herman. Namun, atas desakan keluarga, jenzah dikembalikan dalam kondisi sudah dikafani. Curiga, keluarga akhirnya memeriksa dan menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Keluarga Herman kemudian melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/2).

Argo mengatakan, Propam telah memeriksa tujuh orang saksi dan mendapatkan keterangan dari para tersangka. Para oknum polisi tersebut, kata dia, diduga kuat menganiaya Herman hingga membuatnya tak bernyawa. Selain hukuman pidana, mereka juga dikenakan hukuman kode etik. 

''Kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim,'' kata dia.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera pada Senin (8/2) menegaskan, enam anggota Polresta Balikpapan itu telah membebastugaskan.

''Mereka yang dibebastugaskan, yaitu AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,'' kata dia, kemarin.

Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan perwira dan sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir. Hingga Senin siang, kata Yudi, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan Propam Polda.

Tindakan Brutal

Pada Senin, sejumlah anggota Komisi III juga mendesak Polri mengungkap tuntas kasus Herman tersebut. Bukan saja kasus Herman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi mengusut tuntas kasus penembakan Deki Santoso, tersangka kasus perjudian di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (27/1). Apalagi, penembakan itu terjadi di depan keluarga Deki. Penembakan Deki sempat pemicu kemarahan warga pada Rabu, pekan lalu.

''Ini adalah aksi brutal, menembak hingga tewas seorang DPO di depan keluarganya. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Polisi yang terlibat bukan hanya harus disanksi atau dicopot, melainkan juga agar segera dimejahijaukan,'' kata Sahroni, Senin (8/2).

Sahroni menyebut, penggunaan senjata api hanya dilakukan untuk keperluan melumpuhkan, bukan untuk membunuh atau menembak hingga tewas seorang tersangka ataupun DPO. Karena itu, oknum polisi yang melakukan penembakan wajib dihukum berat.

Wakapolda Sumbar Brigjen Edi Mardianto pada Jumat (5/2) mengatakan, kasus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, Brigadir KS sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumbar. ''Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,'' kata Edi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/