Kuasa Hukum: Gugatan Penyelenggara KLB Ilegal Terhadap PD, Mengingkari Keberadaan Mereka Sendiri
Penulis: Muslikhin Effendy
Gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.
Demikian penilaian kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob, Kamis (11/3/2021) di Jakarta. "Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, digugat, kan aneh," ujarnya.
Di dalam KLB ilegal tersebut kata Dia, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku. "Lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat? Dari sudut pandang logika hukum, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah," urainya.
Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, Ia tidak punya hak suara dalam Kongres.
Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak dikenal, padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal. Selain itu Ia juga heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok menurutnya adalah soal status keanggotaan Moeldoko.
"Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang membubuhkan tandatangan di KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum," seasl Gerard.
Karena keanehan-keanehan itu, kata Gerard, dirinya yakin kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. "Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya semua Ilegal, " pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Sumatera Utara |