Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPR Tak Yakin Aturan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar Mudik Bisa Diterapkan

DPR Tak Yakin Aturan Denda Rp100 Juta bagi Pelanggar Mudik Bisa Diterapkan
Aparat kepolisian saat memeriksa kendaraan mudik di jalan Tol. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait sanksi kurungan paling lama setahun dan denda maksimal sampai Rp100 juta bila melanggar aturan mudik, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, perlu ada solusi alternatif lain.

"100 juta itu kan bukan sedikit itu, gak ada yang bisa bayar juga. Ah nanti takutnya pada mudik semua ya kan, terus disuruh bayar semua, pada gak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan gak bisa dihukum semua," ungkap Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Kamis (22/4/2021).

"Jadi alternatif yang bagus apa bang, tindakan tegas aja dilapangan, pokoknya puter balik gituh?" sambungnya.

Selain itu, Saleh menambahkan, perlu ditingkatkan pengawasan ketat di perbatasan-perbatasan seperti keluar kota besar. Karena menurutnya, denda 100 juta itu dirasa agak sulit dalam implementasi.

"Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang. Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain, lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu keluar ke seluruh kota kita kan punya polisi," terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.***

wwwwww