Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, LBH: Kabareskrim Tak Profesional

Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, LBH: Kabareskrim Tak Profesional
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: Iastimewa)
Minggu, 06 Juni 2021 01:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto terhadap laporan Indonesia Corruption Watch. Menurut LBH Jakarta, sikap Agus mengenai laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri itu janggal dan tidak profesional.

"LBH Jakarta mengecam sikap janggal dan tidak profesional Kabareskrim Polri," kata Ketua LBH Jakarta Arief Maulana lewat keterangan tertulis, Sabtu, (5/6/2021).

Arief menilai tidak semestinya Agus buru-buru menolak laporan ICW tersebut. Apalagi menyudutkan ICW dengan tuduhan membuat gaduh. "Pernyataan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Agus mengatakan akan mengembalikan aduan ICW ke Dewan Pengawas KPK. "Nanti kami kembalikan ke Dewas KPK saja, kan sudah ditangani," ujar Agus saat dikonformasi pada Jumat, 4 Juni 2021.

Agus beralasan, Polri saat ini sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta agar masalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri tak dilibatkan ke institusinya. "Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kami fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.

ICW sebelumnya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas KPK dengan yang sebenarnya. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli menyebut harga sewa helikopter adalah sekitar Rp 7 juta jam per jam belum termasuk pajak. "Tapi kami mendapat informasi lain bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau setara Rp 39 juta. Jika ditotal Rp 172 juta yang harus dibayar. Ketika kami selisihkan harga, ada Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon," ucap dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih lanjut, Wana menyebut, perusahaan penyedia sewa helikopter adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Menurut Wana, apa yang telah dilakukan Firli Bahuri memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***

wwwwww