Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
13 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
11 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
8 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
7 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Voli

Libur Nasional Diubah, Tjahjo Larang ASN Ambil Cuti di 'Hari Kejepit'

Libur Nasional Diubah, Tjahjo Larang ASN Ambil Cuti di Hari Kejepit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 18 Juni 2021 16:42 WIB
JAKARTA - Hari libur nasional berubah gara-gara pandemi COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk mengambil cuti di 'hari kejepit'.

"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam jumpa pers bersama, Jumat (18/6/2021).

Hari kerja yang terjepit hari libur adalah Senin tanggal 9 Agustus 2021 nanti. Tjahjo tak ingin ASN mengambil hari tersebut sebagai hari cuti.

"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cuti hari Senin. Nah ini dilarang," kata Tjahjo.

"Cuti hari lain saja," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan pemerintah yang diambil lewat rapat lintas kementerian. Keputusannya adalah dua hari libur nasional diubah dan satu hari libur cuti bersama ditiadakan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Olympic
wwwwww