Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
17 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Voli

Ada Perlindungan Hukum, Kepala Daerah Diminta Tak Takut Berinovasi

Ada Perlindungan Hukum, Kepala Daerah Diminta Tak Takut Berinovasi
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Selasa, 13 Juli 2021 22:49 WIB
JAKARTA - Kepala Baltbang Kemendagri, Agus Fatoni, meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Sasaran tak tercapai pun, tak ada risiko pidana.

Melalui rilis Puspen Kemendagri, Agus menjelaskan, Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

"Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan," ujar Fatoni sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (13/7/2021).

Di era sekarang, kata Agus, ada tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat (faster), lebih pintar (smart), lebih murah (cheapter), lebih mudah (easier), lebih baik (better), dan lebih nyaman," kata Fatoni.

"Inovasi daerah yang agresif juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI)" kata Agus.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Nasional, Voli, DKI Jakarta
wwwwww