Ada Perlindungan Hukum, Kepala Daerah Diminta Tak Takut Berinovasi
![]() |
| Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. (foto: dok. ist./puspen kemendagri) |
Melalui rilis Puspen Kemendagri, Agus menjelaskan, Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
"Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan," ujar Fatoni sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (13/7/2021).
Di era sekarang, kata Agus, ada tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat (faster), lebih pintar (smart), lebih murah (cheapter), lebih mudah (easier), lebih baik (better), dan lebih nyaman," kata Fatoni.
"Inovasi daerah yang agresif juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI)" kata Agus.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Badminton, Nasional, Voli, DKI Jakarta |













