Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Anggota DPD RI Ini 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Anggota DPD RI Ini 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)
Rabu, 06 Oktober 2021 01:34 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, disebut tiga kali mangkir dari sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Jimly disebut tak hadir tanpa keterangan pada tiga kali panggilan sebagai saksi.

"Untuk saksi Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini. Sudah tiga kali mangkir," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Naimullah mengatakan pihaknya perlu mendengar keterangan Jimly sebagai saksi dalam persidangan. Dia mengatakan Jimly dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Hermanto dkk.

"Para saksi dihadirkan untuk mengungkap perkara Eddy Hermanto cs dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.

Dia mengatakan jaksa masih berupaya memanggil Jimly. Dia mengatakan persidangan masih panjang. "Kita akan koordinasikan lagi dengan yang bersangkutan. Apa lagi sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga," katanya.

Sebelumnya, Jimly pernah diperiksa oleh Kejaksaan sebagai saksi saat kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya masih dalam proses penyidikan. Jimly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pembina Yayasan Wakaf Sriwijaya yang menjadi penerima dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ada enam orang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut duit hibah pembangunan masjid untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berasal dari APBD Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Duit itu disebut dicairkan tanpa verifikasi usulan tertulis sehingga tidak melewati pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan keuangan negara Rp 130 miliar ini. Ketiga orang itu adalah:

1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;
2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan
3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya masih belum berhenti. Terbaru, ada tiga orang lagi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Asisten I Kaburo Kesra Pemprov Sumsel bernama Ahmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww