Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Desak Sidang Etik Azis, Formappi: Jangan Sampai di Rutan Tetap Digaji

Desak Sidang Etik Azis, Formappi: Jangan Sampai di Rutan Tetap Digaji
Tersangka kasus suap, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Minggu, 31 Oktober 2021 10:42 WIB

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan Azis hanya mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Namun, Azis masih berstatus sebagai Anggota DPR meski sudah mendekam di tahanan.

"MKD belum juga tampak mau menyidangkan dan menuntaskan pelanggaran etik terkait kasus korupsi yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin meski telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Leo dalam jumpa pers daring, Kamis (28/10).

Jika sidang etik tak juga digelar, dia menyebut Azis akan terus menerima privilese sebagai anggota dewan di saat sudah ditahan KPK.

"Jangan sampai terjadi orang yang berada di rumah tahanan bisa tetap menerima gaji dan fasilitas itu," ujarnya.

Leo juga khawatir kasus Azis serupa dengan Setya Novanto yang tidak diproses MKD DPR saat terseret kasus korupsi. Setelah kasus mereda, Setnov kembali ke pucuk pimpinan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhman menyatakan penetapan tersangka oleh KPK belum bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azis. Menurutnya, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.

"Kita belum bisa menjadi kan sebagai dasar apapun. Karena kalau dalam rangkaian pidana, kalau orang ditetapkan tersangka akan melewati serangkaian proses pembuktian. Yang masih cukup panjang," kata Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (24/9).

Sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017. Azis dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (24/9).

Azis telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR pada Sabtu (25/9). Ia juga otomatis dinonaktifkan dari status kader Partai Golkar karena terjerat kasus korupsi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww