Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
6 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, KPK Sebut Azis Syamsuddin Akan Duduk Jadi Terdakwa

Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, KPK Sebut Azis Syamsuddin Akan Duduk Jadi Terdakwa
Tersangka kasus suap, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Selasa, 23 November 2021 00:48 WIB

JAKARTA - Berkas perkara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap. Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) tersebut ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Kata Ali, penahanan Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021). Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww