Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
13 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
17 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
12 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
18 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Olympic

Terkait Uang Rp1,5 M di Kasus Suap Anaknya, Alex Noerdin Diperiksa KPK

Terkait Uang Rp1,5 M di Kasus Suap Anaknya, Alex Noerdin Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 14 Januari 2022 00:22 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret putranya yang merupakan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar. "Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan atas nama Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1).

Selain Alex Noerdin, KPK juga memeriksa pengacara Alex, Soesilo Aribowo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan sebagai fee Soesilo sebagai pengacara Alex.

Tidak hanya Alex dan Soesilo, KPK turut memanggil saksi lain, di antaranya; Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa, pihak swasta Yuswanto, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, dan seorang ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww