Minta Pemilu Ditunda, Diduga Kasus Ini yang Menyandera Zulkifli Hasan dan Cak Imin
![]() |
| Zulkifli hasan dan Muhaimin Iskandar. (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan usulan agar pemilu 2024 ditunda. Usulan tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar.
Alasanya menurut Cak Imin, mengacu pada analisa big data perbincangan yang ada di media sosial. Menurut Cak Imin, dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60% mendukung pemilu 2024 ditunda dan 40% menolak.
"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," ujar Cak Imin, dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Perubahan ini terjadi menurut Cak Imin, karena survei hanya memotret suara responden pada kisaran 1.200-1.500 orang saja sementara responden big data bisa mencapai 100 juta orang. "Pro kontra pilihan kebijakan ini akan terus terjadi seiring memanasnya kompetisi dan persaingan menuju 2024," tuturnya.
Wakil Ketua DPR ini mengakui bahwa temuan big data tersebut berbeda dengan temuan hasil survei yang kebanyakan menyatakan tidak setuju dengan wacana penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan menjadi tiga periode.
"Fakta politik survei terbaru kepuasan terhadap Pak Jokowi tinggi, 73 persen. Di atas 60 persen itu disebut tinggi. Tapi tidak berseiringan dengan persetujuan penundaan pemilu. Sekitar 60 persen tak setuju dan 40 persen mendukung," katanya.
Usalan Cak Imin tersebut juga diamini Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan, mengatakan akan segera mengomunikasikan usulan penundaan Pemilu 2024 kepada ketua partai politik lainnya.
Hal ini, menurut Zulhas, sebagai langkah awal menggolkan niat menunda pesta politik lima tahunan itu. "Dalam konteks ini, PAN akan menjalin komunikasi dengan berbagai kalangan, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan elemen bangsa lainnya," kata Zulkifli di DPR RI, Jumat, 25 Februari 2022.
Zulkifli mengatakan PAN setuju menunda Pemilu 2024. Alasannya, PAN menilai kondisi perekonomian yang belum stabil, sehingga pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat masih perlu pulih.
Sementara itu, kata dia, anggaran untuk Pemilu 2024 yang besar dapat dialokasikan untuk masyarakat. Selain itu, Zulkifli mengklaim 73 persen masyarakat merasa puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan menginginkannya agar masa jabatannya diperpanjang.
"Mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan, PAN setuju bahwa Pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulkifli.
Selain itu, Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, juga mengaku mendapatkan masukan dari masyarakat agar Jokowi masih menjadi Presiden setelah 2024.
Kasus yang Diduga Menyandera para Pimpinan Parpol.
1. Ketua Umum Partai Amanah Nasional Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanah Nasional Zulkifli Hasan saat ini diduga tersandera kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. Kasus itu sebelumnya menjerat bekas gubernur Riau, Annas Maamun.
Pada tahun 2020 lalu, KPK sedianya akan memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 lalu. Annas mengatakan pernah bertemu Zulkifli di rumah bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu di Jakarta.
Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli. Di lain kesempatan, ia juga mengatakan bahwa Zulkifli adalah pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014.
Dalam persidangan Annas yang digelar April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.
Zulkifli Hasan mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
2. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (29/1/2020) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Muhaimin diperiksa sebagai saksi tersangka Hong Artha yang merupakan penerima hadiah proyek Kementerian PUPR tahun 2016 lalu. Hong Artha jadi tersangka lantaran diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar.
Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya tersebut juga diduga menyuap Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar. "Muhaimin Iskandar sebagai saksi terhadap HA (Hong Artha)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/1).
Muhaimin tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB dan telah masuk untuk menjalani pemeriksaan. Namun ia enggan berkomentar tentang kasus tersebut. "Nanti saja ya," kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.
saat itu, Muhaimin juga didampingi oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun kolega separtai Imin itu enggan memberi keterangan kepada awak media yang menuggu. Hari Selasa (28/1) kemarin, KPK juga memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019 lalu.
"Pantesan ngotot minta pemilu ditunda, saya menduga karena mereka tersandera kasus tersebut," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada GoNews.co, Selasa (1/3/2022) di Jakarta.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta |













