Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
13 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
15 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Olahraga Profesional Perlu Lembaga Independen Kata Hifni Hasan

Olahraga Profesional Perlu Lembaga Independen Kata Hifni Hasan
Hifni Hasan (Ist)
Selasa, 01 Maret 2022 18:48 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah membentuk Badan Olahraga Profesional (BOPI)khusus menangani olahraga profesional. Namun, BOPI dibubarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2020 dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

"BOPI memang layak dibubarkan karena langsung di bawah pemerintah dalam hal ini Kemenpora. Harusnya lembaga yang menangani olahraga profesional itu indenden seperti halnya Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang berubah menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO)," kata mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade indonesia (KOI), Hifni Hasan di Jakarta, Selasa (2/3/2022).

Sehubungan kasus petinju Hero Tito yang mengalami koma akibat pendarahan di otak setelah kalah KO ronde ke-7 dari James Mokoginta, kata Hifni Hasan, memang perlu ada lembaga olahraga profesional independen yang dibentuk pelaku olahraga profesional seperti halnya Games Ammousement Board (GAB) di Filipina.

"GAB tersebut mengeluarkan izin pertandingan, peraturan, penegak hukum, tata kelola dan kode etik serta kelayakan atlet untuk tampil dalam pertandingan olahraga profesional termasuk tinju profesional," katanya.

Lembaga pengganti BOPI yang dibentuk, jelas Hifni, harus bekerjasama dengan pemerintah sehubungan adanya keterkaitan dengan izin pertandingan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Mengingat wilayah Indonesia terlalu luas maka sebaiknya lembaga indenden yang mengurusi olahraga profesional juga dibentuk di berbagai daerah. Biar memudahkan mudahkan birokrasinya," tambahnya.

Perlu diketahui selama ini ada 5 organisasi yang menangani tinju profesional. Yakni, Komisi Tinju Indonesia (KTI) di bawah kepemimpinan Anton Sihombing, Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) yang dipimpin Manahan Sitomorang, Kemosi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dipimpin Ruhut Sitompul, Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Nilasari Kusumo Anggraeni dan Federasi Tinju Indonesia (FTI).

Ketika disinggung tentang banyaknya organisasi tinju profesional tersebut, Hifni tidak mempermasalahkan. "Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tinju itu tidak bisa dibubarkan dan dilindungi UU. Yang menentukan soal kelanjutanya nanti adalah eksistensinya," tandasnya. ***

wwwwww