Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
2 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

PPKM Diperpanjang, Adwil Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Panik

PPKM Diperpanjang, Adwil Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Panik
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrial ZA dalam suatu kesempatan. (foto: ist./kemendagri for www.gonews.co)
Selasa, 05 Juli 2022 20:26 WIB
JAKARTA - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang kebijakan tersebut. Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrial ZA menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga: Bina Adwil Kemendagri: Inmendagri Pedoman Daerah Tekan Covid-19

Baca Juga: Raker Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa, Dirjen Adwil Wakili Mendagri

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," terang Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dalam keterangan tertulis yang diterima GoNEWS.co, Selasa (5/7/2022).

Melalui penilaian dengan menggunakan indikator transmisi komunitas terhadap daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun dibanding pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level I. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.

Baca Juga: Puspen: Kemendagri Berduka atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Baca Juga: Kemendagri Dorong Humas Pemda Piawai Kelola Medsos

Sementara dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah yang masuk dalam kategori Level 2. Hanya saja, daerah yang berada di Level 2 berubah, dari sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, kata dia, kasus omicron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih rendah dibanding varian sebelumnya.

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," tegas Safrizal.

Safrizal juga kembali menekankan bahwa pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19. Ini dilakukan dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Menko Airlangga: Penanganan Covid-19 Indonesia Masih Lebih Baik dari Negara Lain di Dunia

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Anies untuk Warga...

Paralel dengan hal tersebut, tambah Safrizal, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian daerah tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

"Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media," pungkas Safrizal.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Naik, Netty: Konsekuensi Pemerintah Pemberian Efek Corona Hilang

Baca Juga: Covid Dukung Monitor Bank Mandiri Laporkan Kredit Macet PT Titan

Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/