DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin
"Dengan sistem penjualan toko daring, ibarat mati satu tumbuh seribu karena mudahnya membuat toko dan penjualan lewat daring," kata Kurniasih sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Menko PMK: Jika jadi Endemi, Pengobatan Covid-19 Dialihkan ke BPJS Kesehatan
Baca Juga: Bersama Pemkot Depok, Korma Gelar Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga
Ia meminta penjualan secara ilegal di internet harus bisa ditindak tegas dari hulu. "Jika tidak ada penindakan dari hulunya maka yang dilakukan ke depan akan tetap sama yakni razia di hilirnya yang tidak pernah berhenti," ujar Kurniasih.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya. Selain itu, BPOM juga menemukan penjualan vitamin ilegal yang diedarkan toko online dengan jumlah 718.791 buah dan nilai jual sebesar Rp185,2 miliar.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |