Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
13 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
17 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
12 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Mantan Hakim: Ferdy Sambo akan Kalah Telak di Persidangan, Pembunuhan Ini Dilakukan dengan Biadab

Mantan Hakim: Ferdy Sambo akan Kalah Telak di Persidangan, Pembunuhan Ini Dilakukan dengan Biadab
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum ).
Senin, 10 Oktober 2022 19:48 WIB

JAKARTA - Mantan hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Ferdy Sambo akan kalah telak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Demikian mantan hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (10/10/2022). "Rekaman demi rekaman itu memfaktakan bahwa FS ini adalah aktor intelektual dan saya sekali lagi, kalau FS itu akan kalah telak ya," ucap Asep.

Dengan keyakinannya, Asep pun memprediksi hukuman hakim tidak akan bergeser dari tuntutan Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. "Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti kan," kata Asep.

Asep menuturkan Ferdy Sambo akan kalah telah bukan hanya karena sebagai aktor intelektual, tapi juga dua alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir J tewas. "Saya pikir, dua alat bukti itu sudah telak ya, kalau kita lihat," ucap Asep.

"Apalagi kalau saya intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa-jaksa terbaik yang saya kenal itu jago-jagonya dan saya lihat juga Fadil tidak mau bermain-main, ini mempertaruhkan nama Kejaksaan. Dia menurunkan anak buahnya, orang-orang pintar,".

Bukan hanya Kejaksaan Agung, Asep meyakini Mahkamah Agung juga akan menurunkan hakim-hakim terbaiknya dalam proses hukum Ferdy Sambo. "Ini mempertaruhkan dua lembaga (Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung)," kata Asep.

Sehingga tentu, dalam kasus yang menyedot perhatian publik, Jaksa dan Hakim akan benar-benar mewujudkan keadilan. Terutama, bagi korban pembunuhan berencana yakni Brigadir J dan Bharada E yang sudah berani membuka kasus ini. "Bagaimanapun, pembunuhan ini (Brigadir J-red) dilakukan dengan biadab sekali yang dilakukan oleh seorang komandannya pada anak buah yang begitu setia," ucap Asep.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Kompleks Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri. Tewasnya Brigadir J akibat tembakan kemudian menjadi sorotan publik dalam 3 bulan terakhir ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Ekonomi, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww