Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bongkar Tambang Ilegal di Limpung Batang, Polda Jateng: Dalam Satu Hari Mereka Hasilkan Uang Rp10 Juta

Bongkar Tambang Ilegal di Limpung Batang, Polda Jateng: Dalam Satu Hari Mereka Hasilkan Uang Rp10 Juta
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 Maret 2023 11:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG - Polisi bongkar tambang ilegal batu blondos yang dijual Rp 500.000 per rit atau satu truk kepada masyarakat di Desa Babadan, Kecamatan Limpung Kabupaten, Batang, Jawa Tengah (Jateng). Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan tambang ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator," jelasnya kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Setelah polisi menanyakan perihal perizinan atas penambangan tersebut para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait. "Hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp500.000 per rit atau satu truk. Dalam sehari bisa menghasilkan 20 rit batu blondos, artinya, perhari mereka menghasilkan Rp10 juta," kata dia.

Hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 saat polisi mendatangi lokasi penambangan. "Pelaku saat ini sedang proses penyelidikan," imbuhnya.

Selain di Kabupaten Batang, polisi juga menyelidiki kasus penambangan ilegal di Desa Gadurejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. "Kalau di Pati para penambang melakukan pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug secara ilegal," ungkap Subagio.

Selanjutnya petugas menghentikan aktivitas penambangan karena lokasi tersebut hanya mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi. "Selaku penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan sudah diperiksa," ucap dia.***

wwwwww