Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Olympic

Tutup Dua Tambang Ilegal di Pati dan Batang, Polda Jateng Sita Sejumlah Alat Berat

Tutup Dua Tambang Ilegal di Pati dan Batang, Polda Jateng Sita Sejumlah Alat Berat
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023) kemarin. (foto: Humas Polda Jateng)
Jum'at, 03 Maret 2023 11:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG - Jajaran Polda Jateng kembali menutup dua lokasi tambang ilegal yang ada di dua kawasan yakni Kabupaten Batang dan Pati. Dalam penutupan tambang ilegal tersebut, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023) kemarin.

Menurut ombes Dwi Soebagio, dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan. "Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Dirreskrimsus.

TKP pertama kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang, kata Dia, yakni di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos. "Dari TKP Batang kami meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K," jelasnya.

Mereka mengaku proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022. Tiap harinya sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp. 500 ribu/rit. "Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.

TKP kedua kata Dwi, di Desa Gadudero, Sukolilo, Kab. Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023). Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp. 180 ribu/rit.

Pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan. "Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," bebernya.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. Selain kasus tambang ilegal, dipaparkan pula pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen.

Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. "Modusnya dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga," ungkapnya.

Menurutnya, atas kasus yang terjadi di wilayah Sragen dan Kebumen itu ada potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Bahkan dirinya menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU. "Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan," tuturnya.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.***

wwwwww